Pengeroyok Ade Armando Segera Diadili di Pengadilan Jakarta Pusat

Ade Armando babak belur dipukuli massa aksi demo di Gedung DPR
Sumber :
  • ist

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando dari penyidik Polda Metro Jaya.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus)," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, melalui keterangannya pada Kamis, 26 Mei 2022.

Dalam perkara ini, kata dia, ada beberapa tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando yaitu Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

"Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban atas nama Ade Armando, sehingga Ade Armando mengakibatkan luka-luka," ujarnya.

Seorang pria yang mengenakan topi hitam memukul Ade Armando

Photo :
  • Ist
Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

Menurut dia, peristiwa pengeroyokan dalam berkas perkara terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat  aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI.

Atas perbuatannya, katanya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

"Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka ditahan tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022," ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, Immanuel mengatakan jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa Penuntut selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya