Briptu JV Ditangkap Polisi saat Asik Pesta Sabu

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang oknum polisi bersama tiga orang rekannya saat pesta narkoba dengan jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Oknum polisi bertugas di Polres Pakpak Bharat itu, berinsial Briptu JV (35). Sedangkan, ketiga orang temannya, masing-masing berinsial  HS (48), MSL (46) dan ISS (37).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menejelaskan JV bersama rekannya diamankan pada Jumat malam, 20 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. Oknum polisi itu, tidak berkutik saat diamankan petugas kepolisian.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Ilustrasi stop peredaran narkoba di diskotek

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Betul, oknumnya berpangkat Briptu dan tugas di Polres Pakpak Barat, dan kampungnya atau rumah orangtuanya di Tebing Tinggi," ucap Agus, Senin 30 Mei 2022.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Pengungkapan pesta narkoba itu, dilakukan oknum polisi. Agus mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pria tersebut.

"Tersangka ditangkap pada saat berada di dalam ruangan belakang rumah tersangka HS  di Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari," jelas Agus.

Dari tangan keempat pria tersebut, Agus mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bekas mie instan goreng. Yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang  diduga narkotika jenis shabu.

"Lalu 2 buah bungkus plastik kosong, 1 perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex. Yang didalamnya masih berisikan bakaran serbuk kristal, warna putih, diduga narkotika jenis sabu," jelas Agus.

Saat diintrogasi para tersangka mengatakan barang haram itu milik tersangka HS. Selanjutnya ke empat tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, untuk  proses hukum lebih lanjut.

"(Jadi) Pasal yang dipersangkakan, melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya