Ibu Lapor Polisi usai Ponselnya Hilang, Pencurinya Ternyata Anaknya

Tersangka pencuri HP milik ibu kandungnya berpelukan dengan ibunya usai penyelesaian kasus hukum melalui penerapan keadilan restoratif, di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, 30 Mei 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Nur Muhamad

VIVA – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, membebaskan seorang pelajar tersangka pencuri telepon seluler (ponsel) milik ibu kandungnya melalui penerapan keadilan restoratif.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Kepala Polres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin, 30 Mei 2022, mengatakan tersangka yang menerima keadilan restoratif tersebut ialah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, berstatus pelajar SMA.

"Awalnya orang tua pelaku kehilangan handphone dan belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyelidikan dan didapati bahwa yang mengambil HP tu adalah anak kandung sendiri," kata dia.

Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Ponselnya Hilang

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dia menjelaskan kasus pencurian ponsel merek Oppo A54 warna biru milik korban berinisial A, ibu kandung pelaku, terjadi pada 16 Maret 2022. Kejadian bermula saat korban tengah memasak di dapur dan HP diletakkan di atas lemari dalam kamar, namun tidak lama berselang HP tersebut hilang.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

Setelah diselidiki, kata dia, diketahui pelakunya adalah anak korban sendiri. Pada Rabu petang, 25 Mei, pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Dalam kasus tersebut, katanya, polisi menerapkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Kasus tersebut memenuhi persyaratan untuk dihentikan penyidikannya dengan pertimbangan korban sudah mencabut laporannya.

Kemudian pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban, sedan korban dan pelaku sudah sepakat berdamai, serta penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Tersangka setelah mendapatkan keadilan restoratif dan sebelum pulang ke rumah, di hadapan petugas dan wartawan, melakukan sujud kepada ibunya serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya