Enam Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja, Ini Perannya

Tersangka korupsi impor baja Tahan Banurea menggunakan ponsel di mobil tahanan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi menjelaskan, enam tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. Hal itu sesuai Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanggal 27 Mei 2022.

“Pertama tersangka korporasi PT BES, korporasi PT DSS, korporasi PT IB, korporasi PT JAK, korporasi PT PAS, dan korporasi PT PMU,” kata Supardi di Kejaksaan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Akibat perbuatannya, enam tersangka Korporasi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini Sosok Artis dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Ilustrasi kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Kemudian, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peran tersangka korporasi

Adapun, Supardi menjelaskan peranan enam tersangka korporasi bahwa masing-masing tersangka mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT. Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, kata dia, BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui Tersangka TB (Kasubag TU pada Direktorat Impor). Hal itu untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.

“Yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero) dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 Tersangka Korporasi,” jelas dia.

Berdasarkan Surat Penjelasan yang diterbitkan Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Supardi mengatakan importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh enam tersangka Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki enam tersangka Korporasi.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, lanjut dia, kemudian oleh enam tersangka korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal, sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. 

“Perbuatan enam tersangka Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya