Bareskrim Periksa Petinggi Fintech, Kasus Apa?

Rionald Anggara Soerjanto (baju hitam)
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Ketua Digital ID & Digital Signature Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juni 2022. Namun, Co-Founder Digidata ini tidak mau berkomentar terkait maksud kedatangannya ke Gedung Bareskrim.

Respons Keluarga Via Vallen Soal Penggerudukan dan Dugaan Penggelapan Motor

Tampak, Rio memakai baju kemeja hitam dan masker hitam dengan membawa sebundel dokumen yang didampingi kuasa hukum. Begitu tiba, Rio langsung masuk ke dalam tanpa memberi keterangan apa-apa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Rionald Anggara Soetjanto atau Rio dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor pada Kamis, 2 Juni 2022.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

"Rionald dipanggil sebagai saksi (terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di PT. Asli Rancangan Indonesia," kata Whisnu di Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail duduk perkara yang menyeret Rio tersebut.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan. Nanti setelah diperiksa, hasilnya saya sampaikan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0081/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Bareskrim Periksa Pihak Bank Terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya