Mengingat Salsabila dan Handi yang Ditabrak Kolonel Priyanto

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Sumber :
  • Mahmil II Jakarta

VIVA – Majelis Hakim menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap dua remaja Handi Saputra asal Garut (18) dan Salsabila warga bandung (14) di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Priyanto. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa, 7 Juni 2022.

Danramil Aradide Dibunuh OPM Secara Brutal, TNI: Pelanggaran HAM Berat!

Adapun Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. Terdakwa juga dipecat dari kedinasan militer TNI Angkatan Darat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Insiden tabrak lari di jalur Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat sempat viral di media sosial. Korban yaitu Salsabila dan Handi Saputra tewas mengenaskan usai ditabrak dan dibuang jenazahnya ke sungai Serayu Banyumas. 

Respons Mabes TNI soal Viral Pengemudi Fortuner Cekcok di Tol Ngaku Adik Jenderal

Setelah ditangani Polres setempat pada Sabtu 11 Desember 2021, keduanya pun berhasil dievakuasi dan dimakamkan keluarga masing-masing. Kecelakaan ini menjerat tiga anggota TNI aktif sebagai pelaku.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam insiden ini.

Viral Pengemudi Toyota Fortuner Pelat Dinas TNI Ribut dengan Pengguna Jalan Lain

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi pembuangan korban, pelaku memperagakan bagaimana mereka melempar korban Handi Saputra dan Salsabila dari atas jembatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI menggunakan pakaian kuning-kuning saat itu. Ketiganya langsung menunjukan titik pembuangan korban tepat di tengah jembatan. Dalam adegan, Korban diperagakan dengan dua boneka yang langsung dikeluarkan dari mobil dan dijatuhkan ke bawah sungai, dari badan jembatan setinggi 10 meter.

Rekonstruksi ini memperjelas posisi pembuangan korban di Jembatan Kali Tajum yang merupakan anak Sungai Serayu. Lokasi pembuangan juga tak jauh dari penemuan jasad Handi, berjarak sekitar satu kilometer di tepian Sungai Serayu.

Rekonstruksi berlangsung 30 menit. Polisi menutup jalan Banyumas-Cilacap sementara yang menyebabkan kemacetan panjang terjadi saat itu.

Komandan Kodim 0701 Wijayakusuma, Letkol Ind Candra yang ada di lokasi, tidak bersedia menjelaskan rinci rekonstruksi. Tetapi membenarkan bahwa lokasi pembuangan memang berada di Jembatan Tajum Menganti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya