Hakim Militer: Kolonel Priyanto Tidak Kesatria

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Sumber :
  • Mahmil II Jakarta

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menghukum Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. 

img_title Prabowo sebut Karhutla Tak Semata Disebabkan Faktor Alam: Saya Minta Intelijen Selidiki Korporasi

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama dan dengan sengaja, berupa pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. 

img_title Nasib Letkol Arman, Berakhir Jadi Tersangka Usai Rumah Dinas TNI Diduga Dipakai untuk Markas Judi Online

Terdakwa Priyanto diketahui telah menghilangkan nyawa kedua korban, yakni Handi Saputra dan Salsabila, dengan membuang mereka ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

"Dalam rangka menghilangkan jejak, terdakwa tidak memperdulikan keselamatan orang dan mengabaikan hukum yang berlaku," ujar hakim

img_title Pelda Syahrir Diduga Aniaya Istri dan Anak saat Digerebek Selingkuh, TNI AD Turun Tangan

Menurut hakim, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian bertujuan agar tidak diketahui aparat. Hakim menyebut terdakwa egois karena tidak memikirkan nasib korban yang semestinya bisa ditolong dan segera dibawa ke rumah sakit. 

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang prajurit TNI yang kesatria dan berprikemanusiaan," tegas hakim.

Perbuatan terdakwa, lanjut hakim, telah menyebabkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkan trauma mendalam kepada keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga telah merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat.

Sebelumnya, sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, menyatakan terdakwa Kolonel Inf Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain dan menghilangkan mayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto Nrp.11940013330570 terbukti bersalah melakukan tindak pidana...dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan dipecar dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama; Kedua alternatif,  melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama; Ketiga  menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

Deretan motor listrik yang terparkir di lahan terbuka di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Heboh Motor Trail Listrik Diduga untuk MBG Mangkrak di Bekasi, TNI Bilang Begini

Viralnya deretan motor trail listrik yang terbengkalai di sebuah lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat, juga turut dikomentari TNI. TNI membantau motor itu milik mereka.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut