Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Baca Juga :
Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat
Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.
Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM
Pasukan gabungan TNI-Polri Satgas Nanggala Kopassus merebut kembali Distrik Homeyo di Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang sempat diduduki oleh kelompok OPM selama tiga hari
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :