INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur
Danlantamal VI Makassar Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Andi Rahmat M (tengah)

Oknum TNI AL di Makassar Tembak Warga hingga Tewas, Danlantamal: Diproses Sesuai Aturan

Seorang Oknum Anggota TNI AL berinisial Koptu SB, menembak warga dengan senapan angin di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024