Polisi Copot Paksa Papan Nama Markas Khilafatul Muslimin Solo

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah satu rumah warga dicopot oleh petygas Polresta Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juni 2022.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah satu rumah warga dicopot oleh petugas Polresta Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Juni 2022. Markas organisasi pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja itu telah berdiri di Kota Solo sejak enam tahun silam.

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Pencopotan papan nama dipimpin langsung oleh Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan dikawal ketat aparat gabungan Polresta Solo yang menenteng senjata laras panjang.

Markas Khilafatul Muslimin Kota Solo beralamat di Jalan Sawo 4, Karangasem, Laweyan. Markas itu menempati rumah salah satu pengikut Khilafatul Muslimi yang bernama Walimin, seorang pedagang tahu di Pasar Sangkrah, Solo.

Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Papan nama markas Khilafatul Muslimin wilayah Kota Solo yang dipasang di salah s

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Sebelum mencopot papat nama itu, Ade Safri Simanjuntak dan petugasnya menyodorkan surat pemberitahuan untuk pencopotan papan nama kepada pemilik rumah. Tetapi sang pemilik rumah Walimin sedang berdagang tahu di pasar sehingga surat tersebut diterima oleh istrinya, Sri Lestari.

Profil Putri Isnari, Pedangdut yang Dilamar Anak Pengusaha dengan Uang Panai Rp2 M

Ade juga menyodorkan surat undangan yang ditujukan kepada suami Sri Lestari agar memenuhi panggilan polisi di Markas Polresta Solo pada Senin pekan depan. Surat panggilan untuk mengklarifikasi mengenai pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo.

Setelah menemui perwakilan pemilik rumah, sejumlah polisi yang berpakaian sipil langsung mencopot papan nama yang terpasang di depan tembok rumah. Dengan menggunakan kunci inggris, petugas mencopot satu per satu baut papan tersebut. Usai berhasil dilepas, papan nama dibawa menuju ke Markas Polresta Solo untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Ade Safri mengatakan, warga setempat menolak keberadaan organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro di kompleks permukiman mereka. “Kita telah melepas plang atau papan nama Khilafatul Muslimin, baik terkait papan nama ummul qura Solo maupun kemas’ulan Laweyan ini. Ada dua plang yang kita amankan dalam siang hari ini,” katanya.

Menurut dia, proses pemanggilan terhadap para pengurus Khilafatul Muslimin Kota Solo sebagai tindak lanjut dari pengembangan penyelidikan Polres Klaten atas kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu di wilayah Klaten.

“Koordinasi efektif sudah kita akukan untuk mengungkap, mencari, atau menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan. Nanti kita akan tindak lanjuti melalui gelar perkara terkait dengan penyidikan yang kita lakukan, apakah naik ke tahap sidik selanjutnya. Nanti kita tunggu update-nya,” ujarnya

Ketua RW 9 Karangasem, Anung Sapto Hartono, mengungkapkan kantor dan markas Khilafatul Muslimin telah berdiri sejak lama. Meski demikian, pemilik rumah yang dijadikan sebagai markas Khuilafatul Muslimin itu juga seperti warga pada umumnya, bersosialiasi dengan warga dan mengikuti kegiatan di kampung.

“Sekitar hampir enam tahun lebih kantor itu berdiri di sini tapi tidak izin. Aktivitasnnya biasa saja, juga ikut jemaah di masjid, ikut arisan, ikut kerja bakti, dan aktif berbaur dengan masyarakat,” kata dia.

Sebagian besar pengikuti yang mendatangi markas Khilafatul Muslin bukan merupakan orang kampung setempat tetapi orang luar. Biasanya mereka datang untuk mengikuti pengajian yang digelar secara rutin.

“Kebanyakan yang datang ke sini pendatang. Kalau orang sini enggak ada yang ikut. Aktivitasnya kalau malam itu hanya pengajian setiap hari Rabu dan Kamis yang diikuti sekitar 15 orang,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya