Polisi Sita Dokumen Terkait NII dan ISIS di Kantor Khilafatul Muslimin

Suasana Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandarlampung.
Sumber :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

VIVA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu, 8 Juni 2022. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Geledah Kantor Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung

"Jadi, pada kesempatan ini saya akan menyampaikan terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Juni 2022.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Viral Konvoi Pemotor Gunakan Atribut Khilafah di Cawang. Foto ilustrasi.

Photo :
  • Twitter@miduk17

Ada Buku dan Dokumen

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini pun mengungkap apa saja yang didapat penyidik dari penggeledahan tersebut. Ada buku dan dokumen yang disita terkait khilafah.

"Jadi, temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," katanya.

Meski begitu, belum dirinci jumlah buku dam dokumen yang disita. Lebih lanjut Zulpan mengatakan, dari penyitaan buku dan dokumen ini polisi akan melakukan pengembangan lagi.

"Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini khususnya terkait dengan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang coba dikembangkan oleh ormas ini. Pokoknya banyak (buku dan dokumen) dia kan lagi dipilah-pilah itu tapi semua sudah dipilah, artinya terkait dengan tiga hal itu, NII, ISIS dan khilafah," kata dia lagi.

Jadi Tersangka

Usai ditangkap di Lampung, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menurut polisi, Baraja disangkakan dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga Baraja menyebarkan hoax yang berpotensi memicu kegaduhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya