Rapat Rutin TNI, Jenderal Andika Ingatkan Pasal Senjata

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

VIVA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memimpin langsung rapat rutin bersama seluruh tim hukum TNI untuk membahas segala perkara yang melibatkan prajurit.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Andika menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf terhadap seorang sekuriti Green di Pramuka City, Jakarta Pusat. Serda Rizal dapat dijerat pasal lain karena dia terbukti membawa senjata

"Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan," kata Andika dalam rapat yang ditayangkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis, 9 Juni 2022.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Photo :
  • YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa

Oditur Jenderal Marsda TNI Reki Irene Lumme juga menyampaikan kasus penodongan senjata prajurit TNI AU berupa airsoft gun kepada anggota TNI AD di Sragen, Jawa Tengah. Kasusnya serupa dan dikenakan pasal yang sama pula, katanya.

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Andika Perkasa beberapa waktu lalu menggelar rapat koordinasi tentang penanganan kasus hukum yang melibatkan sejumlah oknum prajurit TNI di Tanah Air. Rapat tersebut dihadiri oleh Oditur Jenderal TNI Marsekal Muda Reki Irene Lumme serta jajaran Puspom TNI.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Paspampres terhadap seorang Sekuriti itu terjadi pada 28 April 2022. “Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres, saat ini sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan,” ujarya.

Andika pun berharap agar seluruh prajurit TNI yang terlibat pelanggaran hukum dapat dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan efek jera dengan hukuman yang maksimal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya