Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen Perizinan

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono pada 10 Juni 2022. Status Oon sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Penggeledahan yang dilakukan KPK juga untuk mencari bukti tambahan dalam kasus tersebut.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Juni 2022.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Namun, Ali enggan memerinci dokumen yang ditemukan dan sudah disita pihaknya. Kata dia, KPK bakal menganalisa bukti itu untuk menguatkan dugaan penyidik kepada para tersangka.

"Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," kata Ali.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Dalam kasus ini, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Haryadi, ada juga tersangka penerima suap yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). 

Sementara, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Haryadi diduga menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fee itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK juga menyampaikan Haryadi diduga menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya