Kakorlantas Bocorkan Waktu Pergantian Pelat Putih

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Sumber :
  • dok Korlantas Polri

VIVA – Pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi warna putih bagi kendaraan pribadi akan berlangsung secara bertahap. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santhyabudi mengatakan akan dilakukan tahun ini. 

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

"Insyaallah tahun ini, jadi bulan juni ini sudah naik lelang kita akan terapkan mulai tahun ini," kata Firman dalam keterangannya, Senin 13 Juni 2022. 

Ilustrasi pelat nomor putih

Photo :
  • Dok: NTMC Polri
Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

Selanjutnya, Firman menyebut bagi kendaraan yang sudah habis pelat nomornya selama lima tahun tidak diperpanjang akan dikenakan biaya denda seperti biasa dan langsung berganti warna pelat menjadi putih.

"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang plat hitam harus jadi putih, karena ada biaya disitu," ucapnya.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Ia juga membeberkan alasan pergantian warna dasar pelat nomor hitam menjadi warna putih. Lebih menonjol dan terlihat jelas nomor polisi pada kendaraan tersebut. 

"Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol. Di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu CD dan angkutan umum. Tingkat akurasi nya lebih tinggi," tambahnya. 

"Jadi bulan juni insyaallah saya lelang, nanti kita bisa lihat mobil baru di Jakarta sudah mulai pakai waran putih," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polri mulai melakukan kegiatan sosialisasi untuk rencana penggantian pelat nomor kendaraan menjadi warna putih kepada masyarakat. 

Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa tidak ada kendaraan yang mendapat prioritas dalam pergantian pelat nomor putih mendatang. 

Kendaraan baru akan mendapat pelat nomor putih ketika program tersebut mulai diterapkan pihak kepolisian.

Selain itu, pelat nomor putih tersebut tidak hanya untuk kendaraan baru, kendaraan yang sudah habis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga akan mendapatkan pelat nomor putih tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya