Ibu Maafkan Anak yang Curi Sapi di Situbondo, Kasus Ditutup

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Kasus pencurian sapi yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya di wilayah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. 

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

"Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana, sebagai ibu tersangka, memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 13 Juni 2022.

Lalu, tersangka bernama Samsul Bahri akrab disapa Baba mencuri sapi dari ibu kandungnya, Miswana, pada 6 April 2022.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat setelah permohonan yang diajukan, disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 9 Juni 2022.

Ketut menambahkan, pihaknya menghentikan kasus tersebut dengan alasan Keadilan Restoratif karena korban adalah orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya. Sementara itu, tersangka Samsul Bahri juga disebutkan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

“Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya,” ujar Ketut.

Selanjutnya, Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Hal itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b.

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya