Negara Rugi Rp11 M, Eks Pejabat Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Bui

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Mantan Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami divonis empat tahun penjara. Dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi kegiatan pengadaan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Denda tersebut wajib dibayarkan Sri dalam waktu sebulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana denda itu bakal diganti dengan tambahan hukuman penjara.

Pastikan Pelayanan Arus Balik, PLN Bersama Itjen Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU Wilayah Banten

Hakim juga mengganjar sri dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2,39 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan kasusnya inkrah. Jika tidak, jaksa dibolehkan merampas harta Sri untuk dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Toni.

Israel Alami Kerugian Sebesar Ini Akibat Serangan Iran

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memberikan Sri hukuman penjara empat tahun tiga bulan.

Sri Utami dianggap terbukti terima uang sejumlah Rp2,398 miliar. Rinciannya penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun anggaran 2012. Selain itu, penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari kegiatan sepeda sehat terkait sosialisasi hemat energi tahun 2012.

Imbas perbuatannya, Sri didakwa merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya