KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN

 Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap dana PEN tahun 2021, Rabu, 15 Juni 2022.

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dua Alat Bukti

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penetapan tersangka baru itu berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali Fikri di Jakarta.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ditahan KPK

KPK Berharap Dukungan Masyarakat

Halaman Selanjutnya
img_title