Kejaksaan Sebut Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Rugikan Rp500 Miliar

Kejagung merilis kasus korupsi satelit di Kemenhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertahanan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai 2021. Ditaksir, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Brigjen Edy Imran menjelaskan tim penyidik koneksitas secara intens melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan korupsi dalam perkara ini.

Hasil audit BPKP, menurut dia, telah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi. Hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa satelit tersebut.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

“Akibat perbuatan Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan SCW dan AW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Edy di Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut dia, pembayaran sewa satelit dan putusan Arbitrase sebesar Rp480.324.374.442. Kemudian, pembayaran konsultan Rp20.255.408.347. “Total Rp.500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh BPKP,” ujarnya.

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

Konstruksi kasus

Edy menjelaskan tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama SCW dan AW melakukan tindakan berupa tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Ketahanan, dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit (kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan).

“Tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP),” jelas dia.

Kemudian, kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud, kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli dan kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan.

Selanjutnya, kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat/Menyusun kemajuan pekerjaan ata sewa satelit Artemis, tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.

“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertahanan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai 2021.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen Edy Imran mengatakan salah satu tersangka dari unsur purnawirawan militer dan dua orang tersangka lainnya sipil, yakni SCW selaku mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (DNK) dan AW selaku mantan Komisaris Utama PT. DNK.

“Kemudian, Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016,” kata Edy di Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Juni 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya