Kejaksaan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022, ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.

5 Negara yang Pasok Senjata Terbesar ke Israel untuk Lawan Iran, AS Jadi yang Terbesar

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta pada Kamis, 16 Juni 2022.

Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I, jelas dia adalah atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Lalu ada Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT). Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM).

Kemudian General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS), dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Sementara, lanjut Ketut, pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP.

“Selanjutnya, berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya