Terkuak, Ini 6 Penyebab Waktu Tunggu Ibadah Haji Semakin Lama

Jemaah haji Indonesia ibadah Arbain di Masjid Nabawi pada 2019
Sumber :
  • MCH 2019/Darmawan

VIVA – Melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah adalah impian semua umat Islam di seluruh dunia, tak terkecuali dengan Indonesia. Tapi sayang, waktu tunggu untuk pergi haji diperlukan penantian yang panjang. Seperti yang kita ketahui bahwa seseorang yang mendaftarkan diri untuk ibadah haji, tidak langsung diberangkatkan. 

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

Mereka harus masuk ke dalam daftar tunggu atau waiting list terlebih dulu. Calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri, akan memperoleh nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk pergi ke Tanah Suci. Biasanya masa tunggu haji reguler di Tanah Air berkisar antara 7 sampai 8 tahun. Sementara untuk paket haji plus adalah 3 tahun. 

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan masa tunggu itu menjadi lebih lama. Di Indonesia sendiri, sebagaimana yang dikatakan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa masa tunggu jemaah haji terlama 76 tahun dan rata-rata nasional selama 26 tahun. Nah, berikut adalah beberapa hal yang membuat waktu tunggu haji menjadi semakin lama. 

5 Potret Cantik Rebecca Klopper Pakai Kerudung Syari di Tanah Suci

1. Bermasalah dengan BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji)

Aktivitas jemaah haji seluruh dunia saat mengelilingi Kakbah saat puncak ibadah haji tahun 2017.

Photo :
  • VIVA.co.id/Twitter @HolyKaaba
Jemaah Salat Id Bubar, Respons Mabes TNI soal Pengendara Fortuner Ngaku Adik Jenderal

 Adanya jemaah haji yang tak melunasi BPIH, secara otomatis tidak dapat menjadi calon jemaah haji pada daftar tunggu tahun berikutnya. Kondisi lain bisa terjadi bila jemaah telah melakukan pelunasan BPIH, tapi tidak bisa berangkat pada tahun yang telah dijadwalkan. Sehingga otomatis dia akan masuk waiting list di musim berikutnya. 

2. Meningkatnya Animo Masyarakat

Suasana jemaah haji Indonesia saat menunaikan ibadah Arbain di Masjid Nabawi

Photo :
  • MCH 2019/Darmawan

Jumlah jemaah haji yang ingin berangkat ke Baitullah selalu bertambah setiap tahunnya. Sementara pertambahan kenaikan angka calon jemaah haji tak sebanding dengan kuota yang sudah diberikan oleh pihak Arab Saudi. Hal tersebut yang mengakibatkan masa tunggu haji menjadi semakin lama. 

3. Adanya Kuota Hangus

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Photo :
  • Darmawan/MCH2019

Kuota yang sudah hangus atau tidak terpakai karena ada calon jemaah haji yang tidak jadi pergi. Kemudian masa pengurusan visa digantikan oleh calon jemaah haji berikutnya. Namun, tidak mempunyai cukup waktu mengingat persyaratan dan prosedur tidak bisa dilakukan dengan cepat. 

Alasan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini beraneka ragam. Seperti faktor kesehatan, tidak bisa menyelesaikan pelunasan ongkos haji hingga batas waktu akhir, keterlambatan pengurusan paspor dan visa oleh penyelenggara sampai kematian. 

4. Pengulangan Ibadah Haji

Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019

Photo :
  • Darmawan/MCH2019

Saat orang yang telah melaksanakan ibadah haji mempunyai kemampuan ekonomi mapan dan ingin kembali menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Secara otomatis, hal tersebut akan mengakibatkan waiting list semakin berlarut-larut dan pengurangan kuota calon jemaah haji lainnya.

5. Tak Ada Ketegasan di Tahap Pendaftaran

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Photo :
  • Darmawan/MCH2019

Sebetulnya, secara prosedur dan ketetapan telah diatur untuk menyeleksi setiap pendaftar haji yang sudah pernah berangkat. Tapi, pelaksanaannya kurang diketahui oleh masyarakat luas sehingga tidak ada ketegasan di tahap awal pendaftaran tentang orang yang pernah melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali. 

6. Kurangnya Rasa Toleransi

Suasana Ibadah Haji

Photo :
  • U-Report

Animo masyarakat yang sangat tinggi mengakibatkan kurangnya rasa toleransi. Sehingga dia tidak bisa memberikan peluang kepada orang yang belum pernah melaksanakan haji. Padahal, Rasulullah SAW pernah berkata bahwa ibadah haji cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sebagaimana dalam hadis berikut ini. 

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, ‘Allah telah mewajibkan haji pada kalian.’ Lantas, Al Aqro’ bin Habis pun bertanya, ‘Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?’ Beliau menjawab, ‘Sedandainya iya, maka akan kukatakan wajib setiap tahun. Namun, haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah’.” (HR. Abu Daud)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya