KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru. Lembaga Antikorupsi tersebut dikabarkan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada 2018-2020.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 18 Juni 2022.

KPK disebutnya, sudah mengumpulkan banyak bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lembaga superbody itu menduga banyak proyek fiktif dalam pengadaan di PT Amarta Karya.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," kata Ali.

Ali menambahkan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas para tersangka belum bisa dibeberkan sebelum jadwal penahanan.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK memastikan bahwa bakal mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dijadwalkan untuk dipanggil ke depannya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," imbuhnya.

Untuk diketahui, PT Amarta Karya (Persero) atau biasa disingkat menjadi AMKA adalah salah satu badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang kontriksi. Selain kantor pusat dan pabrik jembatan di Bekasi, perusahaan ini juga memiliki pabrik jembatan di Semarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya