Bersihkan Polri, ICW Desak Presiden Revisi Aturan Pemecatan Polisi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VIVA – Indonesia Watch Corruption (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan Korps Bhayangkara dari para oknum yang pernah terlibat dalam praktik korupsi

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyarankan agar oknum-oknum Polri yang pernah terlibat dalam praktik korupsi untuk ditindak dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno dinilainya merupakan  salah satu oknum pelaku korupsi yang masih bekerja di instansi Polri.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat," kata Kurnia kepada wartawan, Sabtu, 18 Juni 2022.

Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Masih terkait AKBP Brotoseno, Kurnia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

Menurut Kurnia, dalam peraturan itu jenis kejahatan disamaratakan sebagai dasar untuk memberhentikan secara tidak hormat anggota Polri. Belum lagi dengan pelaksanaan sidang kode etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Jika Peraturan Pemerintah ini direvisi, kata Kurnia, Polri bisa langsung memberhentikan anggotanya yang terlibat dalam praktik korupsi. Tanpa harus melalui mekanisme sidang kode etik yang ditetapkan sebelumnya.

"ICW mendesak Presiden agar segera merevisi aturan itu, dan mewajibkan Polri agar langsung memberhentikan anggotanya yang secara sah dan yakni melakukan praktik korupsi," tandasnya.

Sebagai informasi, AKBP Brotoseno tidak dipecat dari instansi Polri usai terlibat dalam kasus pidana korupsi. Kasus yang menjerat Brotoseno itu sudah inkracht dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara. 

Dalam putusan KKEP Brotoseno tahun 2020, Polri hanya menghukum Brotoseno dengan demosi dan permintaan maaf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya