Puan Dinilai Bisa Bantu Wujudkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA - Badan Legislasi DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut dalam pembicaraan bersama pemerintah. Kesepakatan ini dinilai merupakan langkah awal yang baik bagi lembaga perwakilan rakyat untuk membuat negara hadir memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi warga negaranya, bukan hanya perempuan (ibu) dan anak, melainkan juga laki-laki dalam posisinya sebagai ayah.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Ibu dan anak

Photo :
  • U-Report

Pembahasan Masih Panjang

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Menurut Aktivis Perempuan dari Institut Sarinah, Luky Sandra Amalia, pembahasan RUU KIA masih panjang dan mungkin menemui jalan terjal, karena masih ada satu dua fraksi yang akan meributkan soal definisi, sebagaimana yang terjadi pada pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdahulu.

“Beruntung waktu itu (RUU TPKS) ada kerja sama yang baik antara legislator perempuan, terutama ketua DPR perempuan yang mendapat dukungan dari kalangan aktivis perempuan sehingga kemudian Ketua DPR, Puan Maharani, dengan percaya diri menyatakan RUU TPKS sah menjadi undang-undang,” kata Luky, dikutip pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Puan Pantau Vaksinasi Sapi di Pasuruan

Tak Mudah

Menurut peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini, pembahasan RUU tentang perempuan memang tidak pernah mudah. Lembaga perwakilan Indonesia masih dikuasai oleh laki-laki, bahkan jumlah representasi legislator perempuan belum mencapai angka kritis 30 persen.

Tetapi, kata Luky, periode ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya di mana ketua DPR selalu laki-laki. DPR periode 2019-2024 diketuai oleh seorang perempuan.

“Kondisi ini tentu merupakan momen berharga yang harus bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh legislator, terutama perempuan, yang ingin mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak melalui RUU KIA,” kata kandidat PhD dari Universitas Sydney ini.

Luky mengatakan keberpihakan pemimpin perempuan terhadap persoalan perempuan tidak perlu diragukan lagi.

“Terlebih jika legislator laki-laki merasa ‘mau apa lagi sih perempuan ini?’ Sebagaimana yang dikatakan Pitkin (1967), ketika representasi substantif tidak berjalan, maka pilihannya adalah representasi deskriptif. Jika wakil rakyat yang laki-laki merasa RUU ini tidak mendesak, maka legislator perempuan menjadi harapan satu-satunya,” kata dia.

Ciptakan SDM Unggul

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah melalui harmonisasi di Baleg DPR untuk kemudian dibahas lebih lanjut. Ketua DPR Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya