DPR Usulkan Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pada RUU ini, DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Gedung MPR, DPR dan DPD.

Photo :
  • vivanews/Andry

Demi Pengasuhan Anak

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Baca juga: DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan

PNS Boleh Cuti Satu Bulan

Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Willy menyatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini ada dalam pasal 6 draft RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” katanya.

Keutamaan Kemanusiaan

Lewat aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi,” kata Willy.

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya