Kuasa Hukum DPO Dugaan Kasus Menikah Tanpa Izin di Bali Buka Suara

- U-Report
VIVA – Kuasa Hukum HD, tersangka yang bulan April 2022 lalu masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus diduga nikah tanpa izin yang ditangani Polresta Denpasar buka suara.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah memburu HD dan FST Warga Negara Singapura yang dilaporkan oleh FL karena kawin halangan.
Kuasa Hukum terlapor HD dari Kartika Law Firm Liliana Kartika memberikan penjelasan mengenai status kliennya. Melalui hak jawab yang disampaikan kepada VIVA, Liliana menjelaskan status perkawinan HD sekaligus sejumlah fakta terkait FL si pelapor.
Bahwa putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020.
"Klien kami dilaporkan ke Polresta Denpasar tanggal 28 Maret 2021 No : LP/252/III/2021/Bali/RestaDps, tanggal 28 Maret 2021," tulis Liliana dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 21 Juni 2022.
Putusan perkara perceraian tingkat banding nomor : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021 dan Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022.
Hingga saat ini, pelapor atas nama FL tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara nomor: Nomor 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021.