Erayani, Suami NA yang Ternyata Wanita Ngaku Salah soal Gelar Dokter

Persidangan kasus pemalsuan pemalsuan identitas
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Persidangan lanjutan kasus pria bernama Ahnaf Arrafif yang ternyata seorang wanita bernama Erayani (28 tahun), yang menikahi perempuan berinisial NA kembali digelar.

Jarang Diterpa Gosip Miring, Kevin Aprilio dan Istri Punya Aturan Ini Kalau Bertengkar

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian dan pelakupun langsung ditangkap.

Dalam persidangan, Erayani menerima pernyataan dari Khozin Alfani, yang merupakan saksi ahli Kementrian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) terkait pencantuman gelar akademik yang salah.

Terpopuler: Jawaban Mamah Dedeh Soal Menantu Perempuan, Persiapan Penting Sebelum Menikah

"Gelarnya yang digunakan terdakwa masih gelar di dalam negeri dan untuk penulisan gelar tersebut juga dikatakan ahli telah diatur oleh Kemenristek Dikti," ujarnya.

Khozin menyebutkan, gelar yang diperoleh seseorang ketika menyelesaikan studi di luar negeri hanya perlu penyesuaian ijazah, bukan perubahan gelar saat digunakan di dalam negeri. Ketika memperoleh gelar LLM dan masuk Indonesia, gelar itu bisa digunakan langsung di Indonesia tanpa harus diubah nama gelarnya.

Terungkap, Sikap Ria Ricis yang Bikin Teuku Ryan Geram Hingga Menyebutnya Istri Durhaka

"Ada gelar terdakwa mencantumkan S.AT dan itu seharusnya gelar sarjana seni dan seharusnya yang benar ditulis S.Sn," jelasnya 21 juni 2022.

Khozin menyebutkan gelar yang tercantum dimana orang hanya bisa tercantum dengan mahasiswa yang pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi sampai lulus, serta telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan. 

"Saya menerima apa yang dikatakan saksi ahli Kemenristek Dikti yang mulia," kata Erayani dihadapan Majelis Hakim Pengadilam Negeri Jambi yang diketuai langsung Hakim Ketua Alex Pasaribu. 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukmawati mengatakan, terdakwa yang mengaku dokter dan gelar lain adalah tidaklah benar. Terdakwa, kata jaksa adalah tamatan SMA dan tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. 

"Gelar dokter hanya boleh diberikan kepada mahasiswa yang lulusan dari universitas yang diakui kemahasiswaannya namun terdakwa hanya lulusan SMA," katanya.

Baca juga: Yakinkan Istri dan Mertua Dirinya Pria, Erayani Pernah Jadi Imam

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya