Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Narkoba di Maluku

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Dua oknum polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berinisial AS, dan FR, ditangkap Kepolisian daerah (Polda) Maluku akibat terlibat kasus narkoba.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Kasus penangkapan dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, ini dibenarkan Plh. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams.

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Plh. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams di Ambon, Rabu, 22 Juni 2022.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Ia mengatakan, saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro
Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

“Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar,” ucapnya.

Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5) lalu.

“Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, AS dan FR anggota Ditresnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri yakni penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.

Keduanya ditangkap temannya sendiri dari Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sejak Jumat (17/06).

Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Kedua ditahan di rutan yang berbeda.

Dimana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.

Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon.

Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat telepon.

Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra dikonfirmasi perihal dititipkannya AS, mengatakan kalau AS dititipkan sejak Sabtu, (18/06).

“Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau,” katanya. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya