Eks Wali Kota Tanjung Balai Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan

Eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Sumber :
  • Instagram @h.m.syahrial

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan mengeksekusi eks Wali Kota Tanjung Balai,, Sumatera Utara, M. Syahrial, ke Rumah Tahanan klas I Medan. Ini merupakan kali kedua jaksa eksekutor KPK menjebloskannya ke rutan tersebut.

Kasus DBD di Depok Melonjak, Wali Kota Keluarkan SE Kesiapsiagaan Cegah KLB

Sidang Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

Syahrial dijebloskan ke Rutan Klas I Medan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah terkait korupsi penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah, pada 21 Juni 2022 telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juni 2022.

Tun Seri HM Ali Rustam Akan Lantik Walkot Balikpapan Jadi Ketua DMDI Kaltim

Baca juga: KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Pidana Penjara 4 Tahun

Ali mengatakan terpidana Syahrial akan kembali melanjutkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu, akan dikenakan denda sebesar Rp200 juta.

"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Sebagai informasi, eks Wali Kota Tanjung Balai, HM Syahrial, ditetapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.

Selain Syahrial, penyidik KPK juga menetapkan penyidik KPK, AKP SRP, dan Pengacara, MH, sebagai tersangka. Menyikap hal itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyampaikan agar tetap digunakan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.

Tidak hanya itu, M. Syahrial juga didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp1.695.000.000. Uang itu sebagai pemulus agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke penyidikan.

Dakwaan menguak suap Syahrial dan Robin diduga tak luput dari campur tangan Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin. Politikus Partai Golkar itu disebut yang memperkenalkan Syahrial kepada Robin di rumah dinasnya di Jakarta.

"Supaya Stepanus Robin Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," kata Jaksa KPK, Budi Sarumpaet, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 12 Juli 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya