Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Bisa Terancam Hukuman Mati

Penyelenggaraan Ibadah Haji
Sumber :
  • Darmawan/MCH2019

VIVA – Ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci, Mekah. Hal ini supaya perjalanan ibadah haji nantinya aman dan lancar sampai kembali ke Tanah Air. Pergi melaksanakan ibadah haji adalah sebuah impian umat Islam di seluruh dunia. Banyak orang yang berusaha menabung supaya bisa pergi melaksanakan ibadah haji. Karena itu, para jemaah harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. 

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Untuk kamu yang memiliki niat untuk melaksanakan ibadah haji atau mungkin sedang dalam proses menunggu giliran keberangkatan haji, selain mempersiapkan diri untuk bekal apa yang akan dibawa, sebaiknya kamu juga mengetahui barang tidak boleh dibawa jemaah haji. Dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, diharapkan perjalanan ibadah haji ini menjadi lebih aman dan nyaman. 

Untuk itu, berikut ulasan tentang barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji selama melaksanakan ibadah haji seperti dirangkum VIVA dari Kementerian Agama: 

Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Saat Ibadah Haji

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Photo :
  • Darmawan/MCH2019
Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI melalui laman resminya menjelaskan bahwa ada beberapa jenis barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa atau dipakai para jemaah di Tanah Suci. Barang yang tidak boleh dibawa tersebut antara lain:

  • Tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, maka harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
  • Tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. Selain itu, jemaah haji dilarang melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
  • Tidak menerima titipan apa pun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena ada hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan disampaikan langsung oleh penitip. Selain itu, laporkan titipan tersebut ke pendamping kloter.
  • Jemaah haji dilarang mengambil gambar atau berfoto di lingkungan fasilitas pemerintah yang terkait dengan pelayanan umum seperti bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dan lain-lain. Hindari juga mengambil foto orang-orang Arab atau orang asing lainnya, masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin.
  • Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zamzam sebanyak 5 liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zamzam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.
  • Jangan membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari 100 juta rupiah atau mata uang asing yang setara dengan 100 juta rupiah.
  • Apabila jemaah haji harus membawa uang lebih dari 100 juta rupiah, harus memberi tahu dan mengisi formulir pembawaan uang tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. 
  • Jemaah haji dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.

Aturan Haji 2022

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Photo :
  • Darmawan/MCH2019

Dalam pelaksanaan ibadah haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi, Kemenag juga sudah menetapkan beberapa aturan. Selain untuk mengingatkan kembali soal barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah haji 2022 yang perlu dipatuhi oleh semua pihak. Mulai dari jemaah harus berusia 65 tahun. 

Kemudian calon jemaah haji sudah divaksin sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi. Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. 

Kemudian calon jemaah haji harus melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Membuat sertifikat internasional Arab Saudi atau Tawakalna memakai aplikasi PeduliLindungi. Terakhir, calon jemaah haji telah melunasi seluruh biaya haji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya