Ribuan Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Terancam Dirumahkan

Ilustrasi tenaga honorer.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budiyanto

VIVA – Nasib sebanyak 12.417 tenaga honorer yang tergabung dalam tenaga kesehatan, guru, dan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (PemprovSumatera Barat (Sumbar), kini di ujung tanduk. Mereka, terancam dirumahkan.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Menyusul, tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kemudian, dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Barat, Ahmad Zakri dari total 12.417 tenaga honorer itu, terdiri dari  8.877 tenaga pendidik (guru) dan non guru. Lalu, 108 tenaga Kesehatan dan sisanya, sebanyak 3.432 tersebar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar. 

Berkarya dengan Cinta, Terry Persembahan Lagu Istimewa dalam Hawa Surga

"Jadi, berdasarkan pendataan terakhir, dari 12.417 tenaga honorer, sebagian besar guru dan non guru," kata Ahmad Zakri kamis, 23 Juni 2022.

Terkait besarnya jumlah guru honorer yang terancam dirumahkan itu, sebut Zakri, pihaknya akan melakukan pendataan ulang. Sementara untuk guru yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil dkan dimaksimalkan untuk sekolah negeri. 

Gubernur Mahyeldi: Jumlah Perantau Asal Minang Lebih Banyak dari Penduduk Sumbar

"Jadi, nanti honorer yang selama ini masih bisa atau punya kesempatan mengajar di sekolah-sekolah swasta," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023 mendatang. 

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebutkan tenaga honorer itu, akan digantikan dengan pekerja outsourcing (alih daya) sebagai tambahan untuk ditempatkan di berbagai instansi yang membutuhkan.                            

"Tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan tenaga alih daya (outsourcing)," sebut Tjahjo akhir bulan lalu.

Baca juga: Mufida PKS: 350 Ribu Lebih Tenaga Honorer Terancam Jadi Pengangguran

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya