INFOGRAFIK: Geger Nikah Beda Agama
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:21 WIB
Sumber :
- VIVA
VIVA – Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan yang mengizinkan pernikahan beda agama. Penetapan itu dikeluarkan atas permohonan izin penikahan beda agama oleh pasangan RA yang beragama Islam dengan EDS yang beragama Kristen. Hakim beralasan, permohonan RA-EDS dikabulkan karena undang-undang tidak melarang itu.
Baca Juga
Polemik pernikahan beda agama ini memang terus bergulir. MUI dalam berbagai kesempatan menyatakan nikah beda agama dilarang. Pertimbangannya karena menikah beda agama dilarang, baik menurut UU maupun dari nilai agama. Bagaimana kelanjutannya?
![]()
Kemenag Gelar Taaruf Golek Garwo, Ratusan Orang Daftar
Kemenag menggelar ruang pertemuan yang aman, edukatif, dan bermartabat bagi generasi muda yang berikhtiar mencari pasangan hidup dalam rangkaian Peaceful Muharam 1448 H.
VIVA.co.id
28 Juni 2026