PNS Diduga Lakukan Asusila, Ini Kata Kemenag

Pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Salah satu pegawai Kementerian Agama di Subang diduga melakukan tindakan asusila. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Subang. 

Serang Israel, Uni Eropa Bakal Jatuhi Iran Sanksi

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya. 

“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” kata Ajam, panggilan akrabnya, di Bandung, Kamis, 23 Juni 2022. 

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Dalam persoalan ini, kata dia, tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. 

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

"Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya. 

Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain: 

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum 

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya