Eks Dirut PNRI Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Korupsi E-KTP

- VIVA/Muhammad A.R
VIVA – Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Tim Penasihat Hukum Isnu Edhy memastikan, kliennya kooperatif menjalani persidangan, untuk membuka tabir praktik rasuah e-KTP.
"Jadi kami selaku penasihat hukum terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya bahwa klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, dimana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK," kata Tim PH, Endar Sumarsono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam, 23 Juni 2022.
Endar menegaskan kliennya siap membantu KPK membuat terang benderang kasus e-KTP. Sehingga publik menggetahui yang terjadi sebenarnya.
"Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," ujarnya.
Endar menambahkan, dalam dakwaan Jaksa KPK kliennya Isnu Edhy Wijaya tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK.
"Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," kata Endar.