Eks Dirut PNRI Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Korupsi E-KTP

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. 

Tim Penasihat Hukum Isnu Edhy memastikan, kliennya kooperatif menjalani persidangan, untuk membuka tabir praktik rasuah e-KTP.

"Jadi kami selaku penasihat hukum terdakwa II Bapak Isnu Edhy Wijaya bahwa klien kami sangat kooperatif sejak penyidikan di KPK, dimana klien kami selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan yang selalu dilakukan di KPK," kata Tim PH, Endar Sumarsono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam, 23 Juni 2022.

Endar menegaskan kliennya siap membantu KPK membuat terang benderang kasus e-KTP. Sehingga publik menggetahui yang terjadi sebenarnya.

"Klien kami Pak Isnu siap untuk membantu proses penegakan hukum ini berjalan secara lancar berdasarkan fakta-fakta sidang," ujarnya.

Endar menambahkan, dalam dakwaan Jaksa KPK kliennya Isnu Edhy Wijaya tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam pengerjaan proyek e-KTP. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK.

"Jadi beliau tidak menerima uang dan tidak memberikan gratifikasi. Hal ini dapat dilihat dari dakwaan JPU yang tadi dibacakan dalam persidangan," kata Endar.

Endar pun mengklaim kliennya di konsorsium PNRI tidak punya kewenangan untuk mengatur atau mengintervensi anggota konsorsium. Karena masing-masing anggota konsorsium, berdasarkan perjanjian, tidak bisa saling mengintervensi.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

"Perlu kami sampaikan juga bahwa Pak Isnu itu pensiun pada Mei 2013. Sedangkan Pak Isnu tidak mengikuti proyek ini sampai selesai. Kami mengharapkan dapat membuka seterang terangnya dalam persidangan ini," imbuhnya.

Baca juga: Kemendagri Bantah Jutaan WNA Urus E-KTP untuk Pemilu 2024

Terungkap! SYL Juga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Skincare Anak dan Cucu

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024