Korupsi Impor Baja, Kejaksaan Periksa Petinggi Perusahaan Ini

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan produk turunannya periode 2016-2021 pada Kamis, 23 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan tujuh orang saksi yang diperiksa diantaranya Direktur PT. Intisumber Bajasakti, ET; dan General Manager PT. Intisumber Bajasakti, THH.

Kemudian, kata Ketut, Direktur PT. Prasasti Metal Utama, AH; dan Direktur Utama PT. Jaya Arya Kemuning, LS. Menurut dia, kedua saksi diperiksa terkait tersangka BHL selaku Owner PT. Meraseti Logistic Indonesia.

Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI

Cek Penerapan Aturan Impor untuk PMI di Bandara Soetta, Mendag Zulhas Temukan Ini

"Mereka diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 24 Juni 2022.
Bea Cukai dan Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang


Sementara, lanjut Ketut, jaksa penyidik juga memeriksa WT selaku Direktur PT. Duta Sari Sejahtera guna menerangkan tentang dokumen Pemberitahuan Impor (PIB) yang menggunakan surat penjelasan (sujel) untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-20121, yakni Owner PT. Meraseti Logistic Indonesia, BHL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan peran BHL dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan produk turunannya. Menurut dia, BHL membantu enam tersangka korporasi untuk mengajukan impor besi melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan PT. Meraseti Logistik Indonesia miliknya.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, kata Ketut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada almarhum C, ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.

“Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C, dan T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan,” kata Ketut di Kejaksaan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Menurut dia, surat penjelasan yang diurus BHL dan T dipergunakan untuk mengeluarkan besi baja dan baja paduan dari pelabuhan atau wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN PT. Waskita Karya; PT. Wijaya Karya; PT. Nindya Karya; dan PT. Pertamina Gas.

“Dengan sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh enam korporasi,” ujarnya.

Dengan surat penjelasan tersebut, Ketut menyebut importasi besi atau baja paduan dari China yang dilakukan enam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki keenam korporasi. Kemudian, besi itu dijual ke pasaran dengan harga lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.

“Perbuatan enam korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri (kerugian perekonomian negara),” jelas dia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Ketut mengatakan tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan terhitung mulai 2 Juni 2022 sampai 21 Juni 2022.

Atas perbuatannya, BHL dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, BHL juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Disamping itu, enam tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, sesuai Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanggal 27 Mei 2022.

“Pertama tersangka korporasi PT. BES; korporasi PT. DSS; korporasi PT. IB; korporasi PT. JAK; korporasi PT. PAS; dan korporasi PT. PMU,” kata Supardi.

Akibat perbuatannya, enam tersangka Korporasi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bea Cukai mendukung industri dalam negeri

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia

Manfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) dari Bea Cukai, berhasil lepas ekspor perdana sarung tangan ke Australia.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024