KPK Siap Hadapi Mardani Maming Jika Praperadilan Status Tersangkanya

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan komisi antirasuah tersebut akan siap menghadapi praperadilan atas status tersangka, jika itu jalan yang diambil oleh Mardani Maming.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Surat penetapan tersangka terhadap Mardani Maming sudah disampaikan. Pihak kuasa hukum politisi PDIP itu masih mempelajari, termasuk apakah akan melakukan praperadilan.

"Sesuai prosedur sudah disampaikan ke yang bersangkutan (Mardani Maming), terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara. Jika memang yang bersangkutan akan mengajukan praperadilan, tentu KPK siap menghadapi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Lebih lanjut Ali menegaskan, penyidik KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Mardani Maming atas kasus dugaan korupsi. 

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," jelasnya.

Alasan Pengemudi Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Jalani Pemeriksaan Psikologi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat penetapan tersangka untuk Mardani H Maming terkait kasus dugaan korupsi. 

"Sudah diterima (surat penetapan tersangka) pada hari Rabu, 22 Juni 2022," ujar kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Juni 2022. 

Ahmad Irawan menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang dikirimkan KPK. Termasuk dengan mempertimbangkan rencana pengajuan praperadilan.

Sebelum mengirimkan surat penetapan tersangka, KPK terlebih dahulu meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming untuk bepergian ke luar negeri.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin. 

Pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK. Saat ini, tambahnya, lembaga antirasuah itu juga masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya