Jampidsus Kejagung Sebut Keterangan Eks Mendag Lutfi Sudah Cukup

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan penyidik untuk sementara ini sudah merasa cukup dengan keterangan yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Seperti diketahui, Lutfi dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya.

“Sementara sudah cukup dulu,” kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juni 2022.

Dengan begitu, Febrie mengatakan penyidik belum ada rencana untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Lutfi. Sementara, penyidik masih melakukan analisa semua keterangan yang telah disampaikan Lutfi dan berita acara pemeriksaan lainnya.

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Sementara belum (rencana memanggil kembali). Ini nanti masih dianalisa sama Dirdik (Direktur Penyidikan Supardi) BAP-nya. Nanti diekspose,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sebagai warga negara Indonesia taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut dia, semua pertanyaan yang diberikan penyidik sudah disampaikan jawabannya dengan sebenar-benarnya. 
“Saya sudah datang tepat waktu tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” ujarnya.

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Namun demikian, Lutfi tidak bisa menyampaikan kembali terkait materi pemeriksaan karena wewenang penyidik kejaksaan. “Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Saya tidak akan jawab karena semua materinya. Silahkan tanyakan kepada penyidik,” jelas dia.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit.

Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

“Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari penguasaha sawit),” kata Supardi.

Lutfi, kata dia, sudah terbuka betul selama menjalani pemeriksaan dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Namun, Supardi tidak bisa menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan. Sebab, Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya ndak bisa sampaikan,” jelas dia.

Diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.

Adapun, lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Adapun, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya