Polisi Jelaskan Peran Enam Tersangka Kasus Promo Alkohol Holywings

Promo Holywings ajak nama Muhammad dan Maria minum alkohol
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan enam orang dari tim kreatif pihak Holywings terkait adanya promo alkohol gratis kepada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. 

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!

Kapolres Metro Jakarta. Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam orang tim kreatif pihak Holywings tersebut kini sudah menjadi tersangka. 

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Juni 2022. 

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

Budhi mengatakan, ada satu tersangka pria inisial EJD (27) yang merupakan direktur kreatif Holywings. Tugas EJD ini diketahui mengawasi empat divisi, salah satunya adalah divisi kreatif. 

"Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, grafik designer dan sosial media,"  ujarnya. 

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

Kemudian untuk tersangka kedua, perempuan inisial NDP (36), yang menjabat sebagai head team promotion dan kreatif, bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga, laki-laki inisial DAD (27), selaku design grafis yang membuat desain virtual.

"Yang keempat Saudari EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media sosial," ujarnya. 

Kemudian untuk tersangka yang kelima adalah perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer yang bertugas mempostingan di sosial media terkait kegiatan Holywings. 

Tersangka yang keenam perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywing.

Lebih lanjut, Budhi mengatakan konten promosi tersebut diunggah di kantor pusat Holywings kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan. Yang kemudian berdampak pada gerak Holywings yang ada di Jakarta. 

Budhi mengatakan masing masing dari keenam tersangka yang berhasil diamankan tersebut kini dikenakan dengan pasal pasal penistaan agama dan UU ITE terkait ujaran kebencian.

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya. 

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Diketahui hingga kini Holywings telah menghapus postingan promosi tersebut di akun Instagramnya. Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu.

"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," tulis sebuah postingan di akun Instagram resmi Holywings.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Promo Holywings

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya