Kejari Jaksel Minta Alvin Lim Kooperatif Ikuti Sidang

Ilustrasi kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkung mengingatkan Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alvin disidang sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan.

Bahas Dugaan Korupsi LPEI dengan Jaksa Agung, Sri Mulyani: Kita Lakukan Bersih-bersih

“Kami harap Terdakwa Alvin Lim bersikap kooperatif mengikuti pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan (27 Juni 2022),” kata Nurcahyo di Jakarta pada Jumat malam, 24 Juni 2022.

Sehingga, kata Nurcahyo, persidangan dapat berjalan efektif dan segera mendapat kepastian hukum. Selain itu, Nurcahyo mengajak masyarakat agar ikut serta mengawal jalannya proses pemeriksaan persidangan perkara Alvin Lim.

Kejaksaan Naikkan Status Penyidikan Kasus Proyek Fiktif PT SEI

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara, ia menjelaskan informasi bahwa sidang terdakwa Alvin Lim yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan mengabaikan prinsip ne bis in idem sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 Ayat (5) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Jaksa Janji Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Mario Dandy

Karena, perkara tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI No 873 K/Pid/2020 tanggal 22 September 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 02 April 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1036 /Pid.B /2018/PN.Jkt.Sel 20 Nopember 2019.

“Maka, perlu kami luruskan agar tidak terbentuk opini yang keliru. Adalah suatu kekeliruan dalam perspektif hukum, apabila suatu putusan hanya dibaca pada bagian amarnya saja,” jelas dia.

Semestinya, kata Nurcahyo, putusan dibaca secara komprehensif dari setiap pertimbangan hakim, sehingga publik mengetahui apa yang menjadi dasar bagi Hakim dalam mengambil suatu keputusan. “Jika kita baca dan cermati putusan tersebut secara keseluruhan, dapat diketahui pertimbangan hakim, pengadilan belum selesai memeriksa perkara aquo,” ujarnya.

Artinya, lanjut dia, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa setiap persidangan, sehingga membuat proses persidangan menjadi tidak terlaksana sesuai hukum acara yang berlaku.

“Oleh karenanya, hakim mengambil sikap untuk memutuskan mengembalikan berkas perkara atas nama Terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum,” katanya.

Tentu, Nurcahyo menjelaskan pelimpahan perkara tersebut untuk kembali disidang bukan merupakan suatu pengesampingan terhadap asas ne bis in idem, melainkan demi mewujudkan kepastian hukum.

Mengingat, kata dia, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 873 K /Pid/2020 tanggal 22 September 2020 belum memeriksa dan memutus pokok perkara. Jadi, belum diketahui apakah Terdakwa Alvin Lim bersalah atau tidak bersalah atas perbuatan yang didakwakan terhadapnya.

“Karena sejatinya, KUHAP telah mengatur bahwa putusan pengadilan yang merupakan putusan akhir adalah berupa putusan pemidanaan, putusan bebas maupun putusan lepas,” tandasnya.

Penjelasan Alvin

Diketahui Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya