Bareskrim Lepaskan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melepaskan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria. Sebab, masa tahanan yang bersangkutan sudah berakhir.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

“Iya (dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim), masa tahanannya habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 26 Juni 2022.

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO
Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

Namun, Whisnu mengatakan status tersangka terhadap Henry dan June tidak dicabut karena perkara yang disangkakan kepada mereka masih tetap berjalan. Hanya saja, masa tahanan keduanya memang sudah habis sehingga harus dilepaskan.

“Bukan (dicabut status tersangkanya), masa tahan di Polri habis. Tetapi, perkaranya tetap lanjut dan terus sampai ke pengadilan,” jelas dia.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Saat ini, kata Whisnu, penyidik masih menunggu berkas perkara terhadap para tersangka dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung. Sebenarnya, lanjut dia, Polri tidak ada kendala dalam memproses perkara ini.

“Tunggu dari jaksa, berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.

Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya