Kejaksaan: Bareskrim Belum Bisa Lengkapi Berkas KSP Indosurya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bebasnya Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Yang saya tahu perkara itu belum P21 (lengkap),” kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 26 Juni 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung
Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kendalanya, kata dia, Penyidik Bareskrim belum bisa memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atas berkas perkara KSP Indosurya. Sehingga, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kendalanya ya Penyidik belum bisa memenuhi P.19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap 2 ke JPU,” jelas dia.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Namun demikian, Ketut berharap penyidik dan jaksa penuntut umum terus melalukan koordinasi untuk kelengkapan berkas perkara tersebut agar tidak saling lempar. Bahkan, bila diperlukan dilakukan gelar perkara kembali.

“Biar tidak saling lempar, intinya petunjuk JPU belum bisa dipenuhi oleh Penyidik dan belum lengkap. Harapan kita semua, agar dikoordinasikan lebih intensif lagi antara penyidik dengan PU (penuntut umum). Bilamana perlu lakukan gelar perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.

Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya