Brigjen Whisnu: Pendiri Koperasi Indosurya Bebas Sesuai KUHAP

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan dasar hukum dilepaskannya Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya, June Indria.

Menurut dia, penyidik tentu merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya untuk melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka, termasuk Henry Surya dan June Indria.

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Pasal 24 Ayat (1) KUHAP, bahwa perintah penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari. Pasal 24 Ayat (2) KUHAP, bahwa apabila jangka waktu penahanan oleh penyidik tersebut diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Kemudian Pasal 29 KUHAP mengatur, Ayat (1) yakni guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri karena tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat; b. perkara diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Ayat (2) menyebutkan, perpanjangan diberikan untuk paling lama 30 hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari. “Ayat (6) berbunyi setelah waktu 60 hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa, tersangka harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Whisnu melalui keterangannya pada Minggu, 26 Juni 2022.

Selain itu, kata dia, pembebasan tahanan Menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman Nomor 04/1983) dilakukan karena beberapa alasan.

Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan; pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya; pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; pembebasan tahanan karena telah habis masa penahanannya sehingga tahanan dikeluarkan demi hukum.

Pernah Bikin Hati Denny Sumargo Meleleh, Ini Rekam Jejak Pendidikan Sandra Dewi dan Olivia Allan

“Dalam penanangan perkara pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun penjara, penyidik diberi kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam jangka waktu paling lama 120 hari,” jelas dia.

Bila sampai dengan berakhirnya masa tahanan lalu penyidikan belum selesai atau berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Whisnu mengatakan penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum.

Meski Cenderung Naik, Satgas Pangan Temukan Harga Bapokting di Sumsel Stabil

“Dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Namun, penanganan perkaranya tetap masih dilanjutkan sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka, yakni Henry Surya, June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Kini, Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.

Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Digerebek, Bareskrim Tangkap 2 Koki

Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Panji Gumilang tak terima dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri dan mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024