Nikita Mirzani Diperiksa Propam soal Laporin Polisi Serang

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA – Artis Nikita Mirzani kembali mendatangi Gedung Propam Polri pada Senin, 27 Juni 2022. Kini, Nikita memenuhi panggilan atas laporannya terkait ketidakprofesionalan penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Banten.

dr Boyke Ngaku Diperlihatkan Mr P Punya Artis Usai Dipijat Jadi Besar, Ternyata Palsu

"Hari ini agendanya Alhamdulillah laporan Niki yang Propamin polisi di Serang Banten diterima Propam. Hari ini mau diperiksa atas laporan saya," kata Nikita di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 27 Juni 2022.

Di sini, Nikita kembali didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid. Menurut Fachmi, kliennya sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibawa terkait pengaduannya ke Propam.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

"Kalau persiapan, kita udah siapin berkas dari awal sampai akhir. Nanti akan kita sampaikan setelah proses," jelas dia.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Ia menambahkan kliennya melaporkan anggota Polresta Serang Kota karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Saat itu, Nikita sempat didatangi sejumlah petugas kepolisian sekitar dini hari pada Rabu, 15 Juni 2022.

"Adanya dugaan kriminalisasi, tidak profesional terhadap proses hukum kepada Nikita," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, artis Nikita Mirzani telah membuat surat pengaduan dan meminta perlindungan hukum ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pengaduan itu dilakukan lantaran anggota Polri dinilai tak profesional dalam menjalani proses hukum terhadap Nikita Mirzani.

"Nikita hari ini tanggal 22 Juni sudah membuat surat pengaduan ke Propam ini yang diterima,  yang pada intinya ada dugaan, jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.

Fahmi menjelaskan, kasus dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan ini berawal saat Niki mengunggah satu postingan di instagram yang berisi imbauan untuk Propam Polri.

"Tapi, yang melaporkan ini tersinggung. Dia merasa Niki memfitnah dan mencemarkan nama baik. Padahal dia bukan anggota Propam Polri. Dia yang melaporkan ke Polresta Serang Kota," sambungnya.

Kemudian, yang kedua kata Fahmi terdapat postingan Niki di instagram terkait dengan penganiayaan dan pemukulan terhadap sekuriti. Unggahan tersebut kemudian dijadikan satu dasar permasalahan baru.

"Sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15 Juni, datang di rumahnya Niki sekitar jam 03.00 WIB (sejumlah anggota polisi). Itu yang kita laporkan semua permasalahannya dan Niki meminta keadilan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Niki membeberkan bagaimana anggota Polri khususnya Polresta Serang Kota yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus yang menjeratnya.

Kata Niki, laporan terhadap dirinya masuk tanggal 16 Mei 2022 dan dilanjutkan tanggal 31 Mei untuk klarifikasi. Namun, selang empat hari, Niki menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Kemudian, pada 6 Juni, Niki kembali menerima surat panggilan pada 9 Juni 2022 dilanjutkan dengan pemanggilan kedua sebagai saksi pada 13 Juni.

"Cuma tanggal 16 Juni, ada kesebar surat ke wartawan, musuh saya yang sudah diposting duluan. Itu tanggal 13 juni katanya saya sebagai tersangka," ungkap Niki.

"Padahal proses ini saya tuh belum datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, akan ada pemanggilan lagi, ini engga. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu. Di sini serba cepet, kayak ekspress banget," jelasnya.

Laporan Nikita di Propam diterima dengan nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan. Laporan perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Dito Mahendra dan terlapor Nikita Mirzani.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya