Kejagung Periksa Eks Dirut Krakatau Steel Terkait Korupsi Proyek 6,9 T

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Mantan Direktur Umum (Dirut) PT Krakatau Steel periode 2017-2018, berinisial MWES diperiksa terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 lalu.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan MWES diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

"MWES selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017-2018 diperiksa saat saksi menjabat, melakukan kebijakan antara lain pada tanggal 29 Agustus 2017 melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Ketiga dengan Konsorsium (MCC Ceri + PT KE ) untuk pekerjaan Change Order pada Local Portion senilai Rp 241.145.409.190," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Kata Ketut, total nilai kontrak BFC Project yang dikerjakan senilai Rp2.215.424.762.190. Dalam hal ini, seluruh pekerjaan pada addendum ketiga kontrak itu telah dikerjakan lebih dulu sebelum proses penandatangan adenddum ketiga kontrak dilakukan atau sebelum MWES diangkat menjadi Dirut PT Krakatau Steel.

Kemudian, pada 19 September 2017, MWES  menerbitkan Surat Keputusan Direksi untuk Pengoperasian COP sebelum adanya serah terima pekerjaan dan pada tanggal 9 Oktober 2017.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Pada 14 Februari 2018 dan 29 Agustus 2018 yang bersangkutan melakukan penandatangan Perjanjian Bridging Loan dengan PT KE dengan jumlah pinjaman baru sebesar Rp31.729.886.583.- sehingga jumlah total Bridging Loan yang belum terbayar pada saat yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT KS sebesar Rp 359.253.825.965," jelasnya.

Selain MWES, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka diantaranya, RH selaku staf pada Bisnis Development PT Krakatau Steel dan TD sebagai General Manager Planning dan Bisnis Development PT Krakatau Steel.

"RH diperiksa untuk menjelaskan penyerahan HPS dari Tirta Dirja ke Ketua Pengadaan HPS/OE," sambungnya.

"Untuk TD, diperiksa saat saksi menjabat sebagai Mantan Manager Corporate Planning and Business Development PT Krakatau Steel Januari 2008 s/d Oktober 2011, untuk menjelaskan mekanisme penentuan HPS/OE untuk proyek Blast Furnace Complex PT. KS," tandas Ketut.

Seperti diketahui, kasus korupsi di Krakatau Steel terungkap setelah ditemukan adanya biaya operasi produksi yang lebih tinggi dari harga baja di pasaran saat uji coba. Sampai Desember 2019, pabrik bernilai kontrak Rp6,921 itu belum 100 persen dibangun. Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya