Mardani Maming Tersangka di KPK, PBNU Beri Bantuan Hukum

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan akan memberikan pendampingan bantuan hukum kepada anggota DPR RI Mardani Maming. Selain sebagai politisi, Mardani Maming juga merupakan Bendahara Umum PBNU. 

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Ya ada kita kasih bantuan karena dia pengurus PBNU, kita kasih pendampingan hukum sebagaimana mestinya," kata Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf di kantornya Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022. 

Diketahui, Mardani Maming telah dilakukan pencekalan keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu dicekal terkait kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. 

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dicekal keluar negeri sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 atau selama 6 bulan. Pecekalan bertujuan agar sewaktu-waktu Mardani Maming dipanggil untuk diperiksa KPK tidak sedang berada di luar negeri. 

Dugaan Kasus 

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar. 

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022. 

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). 

Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). 

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian. 

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," kata Christian. 

Christian saat ini menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.  Christian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan Whatsapp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani melalui PT PAR dan TSP. 

"Ada berapa kali perintah itu?” tanya  hakim Ahmad Gawi lagi. 
"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," kata Christian. 

Ahmad Gawi kemudian meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani. "Berapa totalnya?"  tanya Ahmad Gawi. 

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," jawab Christian. 

"Jadi total Rp89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," kata Christian menambahkan. 

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya