Kabar Terbaru soal Rencana PK Putusan Etik AKBP Brotoseno

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA – Rencana peninjauan kembali (PK) hasil sidang kode etik terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno masih terus berlanjut. Tim peneliti yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang telah menyerahkan rekomendasi terkait persiapan PK.

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dedi Prasetyo mengatakan salah satu rekomendasinya yaitu dengan segera membentuk Komisi Banding Kode Etik.

"Informasi dari Kadiv Propam, tim yang dibentuk Kapolri sudah bekerja dan memberikan rekomendasi ke pimpinan. Salah satu rekomendasinya adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik," ujar Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 28 Juni 2022.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Dedi menyebut, nantinya Komisi Banding Kode Etik ini akan dipimpin oleh Irwasum Polri dengan beranggotakan Kadiv Propam, Kadiv Kum, dan Kadiv ASDM. 

"Apabila Komisi Banding Kode Etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri, maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan sidang kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," bebernya.

Ini Sejumlah Potensi Kerawanan Saat Masa Mudik Lebaran yang Dipantau Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah menandatangani Salinan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 pada, 14 Juni 2022. Kemudian, Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian ini diundangkan pada 15 Juni 2022.

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK) mulai Pasal 83 hingga Pasal 91. Pasal 83 Ayat (1) berbunyi, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Lalu, Ayat (2) disebutkan, bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud Ayat (1), dilakukan apabila:

a. Dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau

b. Ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding.

Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Terkait dengan Perpol Nomor 7 tersebut, Dedi menyatakan pihaknya sudah mensosialisasikan aturan baru tersebut ke seluruh jajaran internal Polri. 

"Sehingga betul-betul kejadian seperti kasus BS (Brotoseno) tidak terulang lagi," tandas Dedi.

Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno segera menjalani PK sidang kode etik terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya. Dalam sidang etik itu, Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Brotoseno tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Hal ini kemudian menuai polemik di tengah masyarakat, dimana meminta Polri memecat Brotoseno.

Baca juga: Kapolri Tunjuk Brigjen Hotman Pimpin Usut Etik PK AKBP Brotoseno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya