- Kejagung RI
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti sebagai saksi terkait kasus korupsi pembelian bidang tanah pada tahun 2012-2013 silam. Kedua saksi yang diperiksa berinisial FF dan SU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan saksi FF dimintai keterangan terkait pembelian lahan tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo dan Cinere.
"FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti Tahun 2012, diperiksa mengenai pembelian lahan seluas 20 hektar yang terletak di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere dimana beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhi Persada Realti yang melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian tersebut," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.
Sedangkan saksi SU yang merupakan Direktur PT Adhi Persada Realti tahun 2010 dimintai keterangannya atas pembelian lahan seluas 20 hektar yang terletak di wilayah Kelurahan Limo dan Cinere.
"Itu dilakukan saat beliau menjabat sebagai Direktur Operasi periode 2012 sampai dengan 2013 PT Adhi Persada Realti yang kemudian melakukan perjanjian dengan PT Cahaya Inti Cemerlang terkait pembelian lahan tersebut," bebernya.
Kata Ketut, pemeriksaan terhadap dua mantan Dirut PT Adhi Persada Realti ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara korupsi pembelian tanah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," tandasnya.