Mahfud Minta Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka Indosurya yang Bebas

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram @mohmahfudmd

VIVA – Dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria telah dibebaskan. Salah satu alasannya yakni karena selesainya masa penahanan kedua tersangka tersebut.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Hal ini menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurut Mahfud, dirinya akan terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya keadilan bagi korban dan masyarakat Indonesia dalam kasus ini.

Menko Polhukam Mahfud MD.

Photo :
  • VIVA.co.id/Irfan
Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua Tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi engan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM," kata Mahfud dalam akun twitternya yang dikutip Rabu 29 Juni 2022

"Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," tambahnya

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Dia menjelaskan, dua tersangka tersebut dilepaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun dia meminta Bereskrim kembali menangkap dua tersangka tersebut.

"Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar. Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," ujar Mahfud

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melepaskan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria. Sebab, masa tahanan yang bersangkutan sudah berakhir.

“Iya (dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim), masa tahanannya habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 26 Juni 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya