Jadi Polemik, Pemerintah Diminta Tak Perlu Buru-buru Soal RKUHP

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi polemik saat ini. Menurutnya, RKUHP yang menjadi polemik harus segera dievaluasi oleh Pemerintah maupun DPR.

"Tentunya perlu evaluasi segera, RKUHP ini jangan sampai diputuskan padahal masih berpolemik, masih ada pro dan kontra yang membuat publik tak sejalan dengan hal ini," kata Herry Mendrofa dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Juni 2022.

Lalu, Herry juga menyayangkan sikap pemerintah yang kurang transparan ke publik soal RKUHP yang segera disahkan oleh DPR tersebut. Hal tersebut lah yang menjadi salah satu pemicu terjadinya polemik di kalangan publik.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022

"Sejauh ini transparansi kurang ke publik, draft RKUHPnya pun tak bisa diakses ini yang jadi persoalan mendasar. Artinya kebutuhan publik untuk akses soal ini sebenarnya agar terang benderang," ucap Herry.

Selain itu, kata Herry, pemerintah tak perlu terburu-buru mengesahkan RKUHP jika masih menjadi polemik di kalangan publik.

"RKUHP ini cukup fundamental dan penting bagi masyarakat sehingga dalam memutuskannya pun Pemerintah tidak perlu grasah-grusuh, baiknya lebih memikirkan suasana kebatinan publik saat ini," ujarnya.

Di samping itu, RKUHP yang disampaikan oleh Pemerintah cenderung memperlemah sistem anti korupsi di Indonesia. Herry juga melihat bahwa beberapa pasal seperti pasal penghinaan Presiden berpotensi menjadi alat serang rezim atas kritikan publik.

"Publik itu khawatir juga misalnya pasal penghinaan Presiden dan lembaga lainnya itu bisa dijadikan alat serang rezim terhadap para pengkritik jika terminologi dan batasannya pun tak jelas," jelasnya.

Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"RKUHP usulan Pemerintah kurang kuat ihwal anti korupsi padahal seyogianya materi ini juga krusial maka tentunya harus dikoreksi," tambah Herry.

Sebagai informasi, DPR dan pemerintah didesak untuk segera membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai tak transparan dalam pembahasannya. Teranyar, Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM SI) menggelar aksi desakan terkait RKUHP pada hari ini.

Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan RKUHP kepada Komisi III DPR.

"Soal dibuka atau tidak dibuka nanti koordinasi dengan komisi teknis terkait, Komisi III," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Adapun, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan disahkan dalam waktu dekat ini. Dia berdalih, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam draf RKUHP.

Kapan Nama DKI Jakarta Berganti DKJ Resmi Digunakan?

Eddy mengakui, masih banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Kondisi itu membuat draf RKUHP harus diperbaiki secara rinci. "Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan," kata Eddy.

"Nggak, nggak. Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Pimpinan DPR Kompak Tak Mau Revisi UU MD3
Koordinator Nasional Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Pilkada serentak 2024 yakni pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sesuai jadwal akan digelar November 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024