Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Berpeluang Dijerat TPPU

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpeluang menjerat Mardani Maming, tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Tidak menutup kemungkinan tersangka Mardani Maming menyamarkan suap yang diterimanya. 

"Ya bisa dilibatkan dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar Abdul Fickar Hadjar, Kamis, 30 Juni 2022.
 
Menurut Fickar, konstruksi pasal pencucian uang akan menelusuri aliran dana suap atau korupsi yang diterima tersangka. Pihak penerima uang atau dana juga dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.

"Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu," ujar Abdul Fickar.

Dia juga mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan. "Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 2010-2018. Penetapan tersangka itu terungkap berdasarkan surat permohonan pencegahan keluar negeri yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming. 

Kuasa hukum Mardani Maming dari PBNU, Ahmad Irawan menyebut kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK pada 22 Juni 2022.

Pihak kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka yang telah diterima tersebut. Selain itu, juga akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.

"Kami pelajari dulu, Insya Allah, hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata Irawan.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Sementara Mardani H Maming membantah sangkaan KPK. Ia merasa dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yg menjadi korban tetapi semua media bungkam. Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," kata Mardani melalui keterangannya.

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan tersangka.

Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024